PERAN KETUA MASYARAKAT HUKUM ADAT MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK YANG BERMARTABAT PADA TAHUN 2024
Abstract
Pemilihan Umum Serentak lanjutan pada tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan
dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Salah satu pemilih adalah masyarakat hukum adat, dan diharapkan partisipasi
memilihnya meningkat serta berintegritas. Selama ini partisipasi masyarakat adat tidak terlalu besar, hal ini menurut
peneliti disebabkan karena ketidak tahuan masyarakat desa akan pentingnya pemilu bagi peningkatan kehidupan
mereka. Bagaimana peran Ketua Masyarakat Hukum Adat mewujudkan pemilihan umum serentak yang bermartabat
pada tahun 2024?; Kedua, Bagaimana korelasi Ketua Masyarakat Hukum Adat dengan masyarakat hukum adat untuk
menghindari penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilu? Data penelitian adalah data sekunder (penelitian
kepustakaan), dan dianalisis secara kualitatif. Hasi penelitian pertama, Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki
peranan penting, Ketua MHA menjadi panutan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ketua MHA wajib untuk
memberitahukan untuk memilih sesuai integritas, memperingatkan MHA bahwa MHA dapat dikenakan pemidanaan
apabila menyebarkan berita bohong ataupun ujaran kebencian. Kedua, Ketua MHA dapat berpartisipasi untuk
mengingatkan agar MHA menjadi pemilih dalam Pemilu Serentak pada tahun 2024. Kesimpulannya adalah masyarakat
hukum adat seyogyanya memilih calon yang berintegritas pada pemilihan umum.