Peran Ketua Masyarakat Hukum Adat Mewujudkan Pemilihan Umum Serentak yang Bermartabat pada Tahun 2024 Peran Ketua Masyarakat Hukum Adat Mewujudkan Pemilihan Umum Serentak yang Bermartabat pada Tahun 2024
Main Article Content
Abstract
Pemilihan Umum Serentak lanjutan pada tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Salah satu pemilih adalah masyarakat hukum adat, dan diharapkan partisipasi memilihnya meningkat serta berintegritas. Selama ini partisipasi masyarakat adat tidak terlalu besar, hal ini menurut peneliti disebabkan karena ketidak tahuan masyarakat desa akan pentingnya pemilu bagi peningkatan kehidupan mereka. Bagaimana peran Ketua Masyarakat Hukum Adat mewujudkan pemilihan umum serentak yang bermartabat pada tahun 2024. Kedua, Bagaimana korelasi Ketua Masyarakat Hukum Adat dengan masyarakat hukum adat untuk menghindari penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilu? Data penelitian adalah data sekunder (penelitiankepustakaan), dan dianalisis secara kualitatif. Hasi penelitian pertama, Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peranan penting, Ketua MHA menjadi panutan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ketua MHA wajib untuk memberitahukan untuk memilih sesuai integritas, memperingatkan MHA bahwa MHA dapat dikenakan pemidanaan apabila menyebarkan berita bohong ataupun ujaran kebencian. Kedua, Ketua MHA dapat berpartisipasi untuk mengingatkan agar MHA menjadi pemilih dalam Pemilu Serentak pada tahun 2024. Kesimpulannya adalah masyarakat hukum adat seyogyanya memilih calon yang berintegritas pada pemilihan umum.
Article Details
References
Azwar, S. (2004). Metode penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budianto, A. (2020). Legal research methodology reposition in research on social science. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1339–1346.
Dyatmika, G. D. P., Kuswahyono, I., & Masykur, M. H. (2015). Peran kepala adat dalam penyelesaian sengketa tanah Nepang antara Desa Adobala dengan Desa Redontena di Kecamatan Klubagolit, Adonara. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayu Media Publishing.
I Gusti Putu Buana, & Heddezul. (2022). Solusi komprehensif penyelesaian masalah Papua. Jurnal Lemhannas RI, 9(4), 43–54. https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/252
I Putu Sastra Wingarta, Helmy, B., Hartono, D., Mertadana, I. W., & Wicaksono, R. (2022). Pengaruh politik identitas terhadap demokrasi di Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 9(4), 117–124. https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/256
Karo Karo, R. (2019). Penegakan hukum kejahatan dunia maya (cybercrime) melalui hukum pidana. Karawaci: Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan.
Lemhannas. (1997). Ketahanan nasional. Jakarta: PT Balai Pustaka.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Bandung: Kencana.
Nurtjahjo, H. (2006). Filsafat demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19). (2020). Berita Negara Republik Indonesia, 716.
Prasetyo, T. (2018). Filsafat pemilu. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Samosir, D. (2013). Hukum adat: Eksistensi dalam dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
Soekanto, S. (2018). Hukum adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Subiyanto, A. E. (2020). Pemilihan umum serentak yang berintegritas sebagai pembaruan demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2).
Surbakti, R. (1992). Memahami ilmu politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tim Pokja Geostrategi dan Ketahanan Nasional. (2019). Geostrategi dan ketahanan nasional. Jakarta: Penerbit Lemhannas RI.
Toha, S. (2011). Laporan akhir penelitian hukum: Eksistensi hukum adat dalam pelaksanaan pemerintahan desa (Studi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil). Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512.
Vasandani, M. R., Nugraha, D. P., & Susantijo, S. (2022). Affirmative action study on the political rights of women in the Indonesian constitution. Constitutional Review, 8(1).
Zuhro, R. S. (2019). Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik, 16(1).