Penerapan Telemidisin Di Indonesia Berbasis Nilai Teori Keadilan Bermartabat: Pengaturan dan Peran Dokter

  • Reisia Palmina Brahmana Dokter di Pontianak
  • Rizky Karo Karo Universitas Pelita Harapan
Keywords: Telemedisin, Dokter, Teori Keadilan Bermartabat

Abstract

Latar belakang penulisan ini ialah layanan telemedisin dalam pandemic COVID-19 memiliki peranan penting dan bermanfaat bagi masyarakat Indoneia untuk dapat berkonsultasi apabila takut datang ke fasilitaskesehatan. Tujuan penelitin ini adalah untuk menganalisis pengaturan telemedisin di Indonesia; tujuan kedua, untuk menganalisis peran dokter dalam memberikan layanan kesehatan telemedisin di Indonesia? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative, penulisan ini menggunakan data sekunder dan analisis secara kualitatif. Penulis mengelaborasi data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian pertama adalah pengaturan telemedisin di Indonesia dengan dasar hukum yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hasil penelitian kedua adalah dokter memiliki peranan penting dalam memberikan layanan kesehatan secara elektronik. Dokter memberikan saran medis sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pasien/pengguna. Kesimpulan adalah berdasarkan nilai keadilan bermartabat bahwa layanan telemedisin memberikan manfaat bagi masyarakat untuk dapat layanan konsultasi kesehatan menggunakan gawai (smartphone).

Published
2022-12-30
How to Cite
Reisia Palmina Brahmana, & Rizky Karo Karo. (2022). Penerapan Telemidisin Di Indonesia Berbasis Nilai Teori Keadilan Bermartabat: Pengaturan dan Peran Dokter. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 224-235. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.365
Section
Articles