Penerapan Acces to Justice Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Berbasis Kearifan Lokal
Abstract
Latar belakang penulisan ini adalah bantuan hukum baik litigasi dan non-litigasi belum dirasakan dan dialami oleh pelbagai masyarakat khususnya masyarakat miskin. Tulisan ini disusun saat Indonesia masih berada dimasa pandemi Covid-19 (Juni 2022). Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan namun tetap penyelenggarakan perekonomian dengan baik. Salah satu bentuk bantuan hukum non-litigasi adalah penyuluhan hukum. Tujuan utama penelitian adalah untuk meneliti dan menganalisis penerapan access to justice kepada masyarakat berbasis kearifan lokal pada masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif empiris dan berupa dari hasil pengbdian kepada masyarakat. Peneliti menggunakan data sekunder dan data primer berupa hasil wawancara. Hasil penelitian pertama access to justice diterapkan dengan Bantuan hukum litigasi dan/atau Bantuan hukum non litigasi sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Banhum) dan pelbagai peraturan turunannya. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh advokat, dan Dosen di Fakultas Hukum di pelbagai Universitas di seluruh wilayah Indonesia. Hasil penelitian kedua, penyuluhan hukum yang berbasis kearifan lokal akan dapat lebih mudah dimengerti oleh masyarakat sekitar dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan hukum, ataupun untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang fungsi menjalankan protokol kesehatan, dan sanksi apabila melanggarnya. Kesimpulan tulisan ini bahwa access to justice adalah Bantuan hukum non-litigasi dapat diberikan berupa penyuluhan hukum dan berbasis kearifan lokal untuk lebih mudah dimengerti oleh masyarakat.
References
American Bar Association. (2012). Penilaian akses terhadap keadilan untuk Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Washington DC: American Bar Association.
Atmaja, G. M. (2014). Metode penelitian hukum dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan: Risalah kuliah dalam mata kuliah teori dan perancangan peraturan perundang-undangan. Denpasar: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana.
Azwar, S. (2004). Metode penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budianto, A. (2020). Legal research methodology reposition in research on social science. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1339–1346.
Harahap, M. (1985). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Jilid I). Jakarta: Penerbit Buku Bermutu.
Kabinet Republik Indonesia. (2022, Mei 17). Pemerintah longgarkan kebijakan pemakaian masker. https://setkab.go.id/pemerintah-longgarkan-kebijakan-pemakaian-masker/
Karo Karo, R., & Sebastian, A. (2019). Juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 1–14.
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (2022, Juni 14). Pemerintah antisipasi varian baru agar kasus terdeteksi dan tertangani dengan baik. https://covid19.go.id/artikel/2022/06/14/pemerintah-antisipasi-varian-baru-agar-kasus-terdeteksi-dan-tertangani-dengan-baik
Lagatama, P. & Putra, I. M. (2021). Implementasi ajaran Tri Hita Karana pada mahasiswa Program Studi Pariwisata Budaya Hindu di masa pandemi Covid-19. Culture: Culture, Tourism and Religion, 2(1), 73–83.
Mahendra, P. R. (2018). Civic culture ngayah dalam pembelajaran PPKn. Jurnal PPKn, 6(1), 1241.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Bandung: Kencana.
Moh. Mahfud MD. (2009). Politik hukum di Indonesia. Depok: Rajagrafindo Persada.
Prayitno, K. P. (2012). Aplikasi konsep restorative justice dalam peradilan Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahmawati, N. N. (2020). Eksistensi budaya Bali di tengah kemajemukan budaya di Kelurahan Tangkiling, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pusat Penelitian Kebudayaan dan Pusat Unggulan Pariwisata, 10(2), 491–514.
Sena, I. G. (2017). Implementasi konsep "ngayah" dalam meningkatkan toleransi kehidupan umat beragama di Bali. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Brahma Widya, IHDN Denpasar, 1, 262–267.
Sodik, A. A. (2020). Justiciabelen: Penegakan hukum di institusi pengadilan. Khazanah Hukum, 2(2), 56–64.
Tanamal, N. A., & Siagian, S. B. (2020). Implementasi nilai Pancasila dalam menangani intoleransi di Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 8(3), 408–425.