PENERAPAN ACCES TO JUSTICE MELALUI BANTUAN HUKUM NON LITIGASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL

  • Erwin Firmansyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten
  • Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi Universitas Ngurah Rai
  • Rizky Karo Karo Universitas Pelita Harapan
Keywords: Bantuan Hukum, Kearifan Lokal, Fakultas Hukum di Indonesia

Abstract

Latar belakang penulisan ini adalah bantuan hukum baik litigasi dan non-litigasi belum dirasakan dan
dialami oleh pelbagai masyarakat khususnya masyarakat miskin. Tulisan ini disusun saat Indonesia masih berada di
masa pandemi Covid-19 (Juni 2022). Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan
namun tetap menyelenggarakan perekonomian dengan baik. Salah satu bentuk bantuan hukum non-litigasi adalah
penyuluhan hukum. Tujuan utama penelitian adalah untuk meneliti dan menganalisis penerapan access to justice
kepada masyarakat berbasis kearifan lokal pada masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan yakni
metode normatif empiris dan berupa dari hasil pengbdian kepada masyarakat. Peneliti menggunakan data sekunder
dan data primer berupa hasil wawancara. Hasil penelitian pertama access to justice diterapkan dengan Bantuan
hukum litigasi dan/atau Bantuan hukum non litigasi sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (UU Banhum) dan pelbagai peraturan turunannya. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh
advokat, dan Dosen di Fakultas Hukum di pelbagai Universitas di seluruh wilayah Indonesia. Hasil penelitian kedua,
penyuluhan hukum yang berbasis kearifan lokal akan dapat lebih mudah dimengerti oleh masyarakat sekitar dengan
tujuan untuk memecahkan permasalahan hukum, ataupun untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang fungsi
menjalankan protokol kesehatan, dan sanksi apabila melanggarnya. Kesimpulan tulisan ini bahwa access to justice
adalah Bantuan hukum non-litigasi dapat diberikan berupa penyuluhan hukum dan berbasis kearifan lokal untuk lebih
mudah dimengerti oleh masyarakat.

Published
2022-06-27
How to Cite
Erwin Firmansyah, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, & Rizky Karo Karo. (2022). PENERAPAN ACCES TO JUSTICE MELALUI BANTUAN HUKUM NON LITIGASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL. Jurnal Lemhannas RI, 10(2), 60-82. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i2.273
Section
Articles