Upaya Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga Akibat Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Abstract
Pandemi Covid-19 sudah lebih dari setahun melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal yang sangat memprihatinkan adalah dampak ekonomi seperti banyak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Kesulitan finansial ini menjadi pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pelampiasan atas perasaan yang kesal, kecewa, stres, hingga depresi. Perempuan dan anak sebagai pihak yang lemah sering dijadikan sasaran kemarahan dari suami. Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak terdapat pada Undang-Undang Penghapusan KDRT. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai bagaimana perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga akibat Covid-19 serta upaya penanggulangannya yang tepat apabila ditinjau dari perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Peraturan Pemerintah terkait serta bahan hukum sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis data bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa KDRT merupakan kejahatan yang bertentangan dengan teori keadilan bermartabat, hukum positif, serta dapat merusak ketahanan nasional. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlunya penyuluhan/edukasi oleh pemerintah kepada masyarakat mengenai KDRT ini.