Perkembangan Hukum Menanggapi Ancaman Perkembangan Teknologi Pada Pembuatan dan Peredaran Rupiah Palsu di Indonesia

  • Vitto Andhika Putra Universitas Pelita Harapan
  • Faisal Alif Bima Saputra Universitas Pelita Harapan
  • Willy Wendy Fernando Universitas Pelita Harapan
  • Shafira Marsa Universitas Pelita Harapan
  • Rizky Karo Karo Universitas Pelita Harapan
  • M. Naufal Shidqi Dhiyaulhaq Universitas Pelita Harapan
Keywords: Perkembangan hukum, perkembangan teknologi, rupiah palsu

Abstract

Tindakan pemalsuan pada mata uang menimbulkan permasalahan perekonomian sebuah negara. Kasus pembuatan dan peredaran rupiah palsu mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan bulan Juli 2021 yaitu sebanyak 14,484 (empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat) lembar atau peningkatan sebesar 10,729%. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui perkembangan hukum dalam menanggapi ancaman perkembangan teknologi pada pembuatan dan peredaran rupiah palsu di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah deskriptif preskriptif dengan metode pengumpulan data primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perkembangan teknologi percetakan dan grafika memudahkan para pelaku tindak pidana melakukan aktivitas pemalsuan rupiah. Hal ini menuntut pemerintah untuk mengerahkan banyak upaya bagi mengatasi ancaman ini seperti upaya pembanterasan komplotan pemalsuan rupiah dan upaya penanggulangan rupiah palsu yang sudah beredar dalam kalangan masyarakat. Kesimpulan dari studi ini adalah pemerintah perlu melakukan revisi undang-undang sesuai perkembangan zaman dan meningkatkan lagi sistem pengawasan dan penanggulangan terkait isu ini.

Published
2022-09-30
How to Cite
Vitto Andhika Putra, Faisal Alif Bima Saputra, Willy Wendy Fernando, Shafira Marsa, Rizky Karo Karo, & M. Naufal Shidqi Dhiyaulhaq. (2022). Perkembangan Hukum Menanggapi Ancaman Perkembangan Teknologi Pada Pembuatan dan Peredaran Rupiah Palsu di Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 10(3), 199-211. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i3.297
Section
Articles