Telaah Kebijakan Jalur Zonasi Masuk Sekolah Terhadap Hak Mendapatkan Pendidikan Formal
Abstract
Latar belakang penulisan ini adalah sistem zonasi sekolah pada penerimaan siswa baru di Sekolah Negeri (SD, SMP, SMA/SMK) memiliki keunggulan dan kelemahan. Salah satu keunggulan yakni pemerataan Pendidikan, namun salah satu kelemahan yakni daya tampung sekolah yang berbeda-beda. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memberi rekomendasi terhadap peningkatan pendidikan yang bermutu di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penulis mengelaborasi data lapangan dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal yang bermutu/berkualitas. Salah satu bentuk mendapatkan hak tersebut adalah anak dapat memilih sekolah khususnya sekolah negeri yang diminati. Sistem zonasi sebagai salah satu mekanisme penerimaan siswa baru memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangan sistem zonasi karena anak akan kesulitan memilih sekolah yang diminati karena permasalahan administrtatif. Kelebihannya adalah bahwa akan terjadi pemerataan penerimaan murid-murid yang berprestasi. Kesimpulan tulisan ini bahwa zonasi masuk sekolah harus dikaji kembali dan harus mendengarkan aspirasi dari orang tua murid yang tentunya masih akan membiayai biaya sekolah anak tersebut.
References
American Bar Association. (2012). Penilaian akses terhadap keadilan untuk Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Washington DC: American Bar Association.
Atmaja, G. M. (2014). Metode penelitian hukum dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan: Risalah kuliah dalam mata kuliah teori dan perancangan peraturan perundang-undangan. Denpasar: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana.
Azwar, S. (2004). Metode penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budianto, A. (2020). Legal research methodology reposition in research on social science. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1339–1346.
Erikasari, E., Agustin, A., & Hidayat, D. (2021). Peranan refleksi guru dalam upaya meningkatkan. JOHME: Journal of Holistic Mathematics Education, 5(1), 96–113. https://dx.doi.org/10.19166/johme.v5i1.2124
Eugene, D., & Priyanti, N. (2022). Implementation of holistic learning for. Polygot: Jurnal Ilmiah, 18(1), 33–51.
Harahap, M. (1985). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Jilid I). Jakarta: Penerbit Buku Bermutu.
Haryanto, H. (2020). Pembangunan manusia yang berkarakter Pancasila melalui pendidikan dasar dan menengah guna terwujudnya masyarakat Indonesia seutuhnya dalam rangka ketahanan nasional. Jurnal Lemhannas RI, 2(1), 41–52.
Kabinet Republik Indonesia. (2022, Mei 17). Pemerintah longgarkan kebijakan pemakaian masker. https://setkab.go.id/pemerintah-longgarkan-kebijakan-pemakaian-masker/
Karo, R. K. (2019). Penegakan hukum kejahatan dunia maya (cybercrime) melalui hukum pidana. Tanggerang: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (2022, Juni 14). https://covid19.go.id/artikel/2022/06/14/pemerintah-antisipasi-varian-baru-agar-kasus-terdeteksi-dan-tertangani-dengan-baik
Lagatama, P., & Putra, I. M. (2021). Implementasi ajaran Tri Hita Karana pada mahasiswa Program Studi Pariwisata Budaya Hindu di masa pandemi Covid-19. CULTOURE: Culture, Tourism and Religion, 2(1), 73–83.
Latif, Y. (2020). Wawasan Pancasila, bintang penuntun untuk pembudayaan. Jakarta: Mizan.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Bandung: Kencana.
Megasari, R. (2021). Peningkatan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatan kualitas pembelajaran di SMPN 5 Bukittinggi. Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UNP, 2(1), 636–831.
Moh. Mahfud MD. (2009). Politik hukum di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada.