Perlindungan Hukum dan Partisipasi Masyrakat untuk Menjaga Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Seperti kita ketahui bersama, saat ini seluruh dunia termasuk negara kita Indonesia mengalami pandemi yang diakibatkan oleh wabah virus corona atau covid-19. Pernyataan Pandemi dinyatakan oleh Direktur WHO bahwa covid-19 ini merupakan pandemic. Pandemi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah wabah yang berjangkit serempak dimana-mana meliputi daerah geografi yang luas. Di Indonesia pandemic ini memicu adanya kedaruratan kesehatan masyarakat. Pandemic ini berakibat bukan hanya pada kesehatan, namun pada bidang sosial ekonomi, terutama pada penyediaan kebutuhan dasar masyarakat dalam bentuk penyediaan pangan. Kemudian bagaimana masyarakat dapat diberdayakan agar dapat mencukupi kebutuhannya sendiri? Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan Pemerintah dalam penyediaan pangan yang cukup bagi masyarakat menghadapi pandemic corona. Metode penelitian yakni metode yuridis normative. Peneliti menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan topik Penelitian dan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pandangan kepada Pemerintah dimana kebijakan impor pangan dilakukan sebagai upaya terakhir. Pemerintah melalui Kementerian yang berwenang dan Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum wajib diberikan ke petani dalam bentuk nyata, misalnya bantuan tunai untuk meningkatkan produktivitas pertanian.