BANTUAN HUKUM BAGI WARGA BINAAN YANG MENJADI KORBAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Negara Indonesia mengakui persamaan kedudukan seluruh warga negara Indonesia di hadapan hukum.
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum termasuk masyarakat yang
menjadi warga binaan dari lembaga pemasyarakatan. Orang yang menjadi binaan lembaga pemasyarakatan rentan
menjadi korban dari tindak kekerasan baik yang dilakukan oleh sesama warga binaan maupun oleh petugas dari
lembaga pemasyarakatan. Tindak kekerasan baik secara fisik, psikis maupun seksual menjadi objek perlindungan
dan bantuan yang perlu diberikan kepada warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh dasar
permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini berfokus tentang bagaimana pemberian bantuan hukum kepada
warga binaan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode
penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer
yaitu dengan pendekatan perundang-undangan. Bantuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, diberikan kepada warga binaan dengan memperhatikan hak asasi
manusia yang menjadi hak dasar dari warga binaan. Bantuan hukum kepada warga binaan di dalam lembaga
pemasyarakatan diberikan oleh pemberi bantuan hukum yaitu advokat secara pro bono baik perorangan maupun
melalui lembaga bantuan hukum (LBH). Bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan adalah bantuan hukum secara
non litigasi (diluar pengadilan) dan litigasi (di dalam pengadilan). Bantuan hukum dilaksanakan secara merata
kepada seluruh rakyat Indonesia; sebagai perwujudan terhadap peradilan yang efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan.