Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan yang menjadi Korban di dalam Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Negara Indonesia mengakui persamaan kedudukan seluruh warga negara Indonesia di hadapan hukum. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum termasuk masyarakat yang menjadi warga binaan dari lembaga pemasyarakatan. Orang yang menjadi binaan lembaga pemasyarakatan rentan menjadi korban dari tindak kekerasan baik yang dilakukan oleh sesama warga binaan maupun oleh petugas dari lembaga pemasyarakatan. Tindak kekerasan baik secara fisik, psikis maupun seksual menjadi objek perlindungan dan bantuan yang perlu diberikan kepada warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh dasar permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini berfokus tentang bagaimana pemberian bantuan hukum kepada warga binaan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer yaitu dengan pendekatan perundang-undangan. Bantuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, diberikan kepada warga binaan dengan memperhatikan hak asasi manusia yang menjadi hak dasar dari warga binaan. Bantuan hukum kepada warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan diberikan oleh pemberi bantuan hukum yaitu advokat secara pro bono baik perorangan maupun melalui lembaga bantuan hukum (LBH). Bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan adalah bantuan hukum secara non litigasi (diluar pengadilan) dan litigasi (di dalam pengadilan). Bantuan hukum dilaksanakan secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia; sebagai perwujudan terhadap peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
References
Afifah, W. (2020). Bantuan hukum kelompok 28. Daftar Isi, 123.
Amran, A. (2020). Bentuk kriminal warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan. Hikmah, 10(2).
Anam, K. (2018). Analisis yuridis sosiologis peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum non litigasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat miskin (Studi pada BKBH UMM, LBH Neratja Justitia) [Disertasi tidak diterbitkan]. Universitas Muhammadiyah Malang.
Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 218–236.
Becker, H. S. (1984). The other side, dalam Mulyana W. Kusumah, Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkas. Jakarta: ARMCO.
Cahyani, Y. N., Verdiantoro, A. G., & Uma, F. (2020). Perlindungan hukum bagi korban tindak kekerasan seksual kaum tunarungu dalam perspektif hukum pidana. Mimbar Keadilan, 13(2), 218–228.
Danelius, H. (2008). Convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. United Nations Audiovisual Library of International Law, 1–4.
Diati, R., & Muhammad, A. (2021). Prinsip perlakuan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(6), 1754–1763.
Erlina, E. (2014). Analisa kriminologi terhadap kekerasan dalam kejahatan. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 3(2), 217–228.
Frans Hendra Winarta, S. (2011). Bantuan hukum di Indonesia: Hak untuk didampingi penasihat. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20, 409–432.
Kompas TV. (2021). Mantan napi mengaku jadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual di Lapas Narkotika Yogyakarta. https://www.kompas.tv/article/227658/mantan-napi-mengaku-jadi-korban-penganiayaan-dan-pelecehan-seksual-di-lapas-narkotika-yogyakarta (diakses 10 Agustus 2022, pukul 18:15 WIB).
Liputan6.com. (2017). Kematian tragis napi kasus pelecehan seksual di Lapas. https://www.liputan6.com/regional/read/3095609/kematian-tragis-napi-kasus-pelecehan-seksual-di-lapas (diakses 10 Agustus 2022, pukul 19:04 WITA).
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum: Teori & praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Purwanto, K. A. T., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi perlindungan hukum terhadap narapidana sebagai saksi dan korban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2).
Ratu, Y. S. (2019). Kajian yuridis terhadap implementasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Lex Et Societatis, 7(3).
Rosalina, M. (2018). Aspek hukum paralegal sebagai pemberi bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dan marginal dalam mencari keadilan. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 17(2), 63–76.
Samosir, D. (2016). Penologi dan pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Siregar, G. T., & Sihombing, I. C. S. (2020). Tinjauan yuridis tindak kekerasan orang tua terhadap anak. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(1), 75–88.
Situmorang, V. H., HAM, R., & Kav, J. H. R. S. (2019). Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 85.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Utami, P. N. (2017). Keadilan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI. Jakarta.
Yusriani, N. A., & Anwar, U. (2022). Upaya pencegahan tindak kekerasan antar warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Jambi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 31–38.