Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada Media Sosial
Abstract
Indonesia terdiri dari pelbagai suku, agama, ras dan etnis, perbedaan; pluralisme yang indah itu disatukan oleh Pancasila. Industri 4.0, Society 5.0., perkembangan teknologi sangat cepat, salah satu pemanfaatan teknologi tersebut yakni penggunaan media sosial. Media sosial (facebook, Instagram, youtube, etc) memiliki karakteristik yang berbeda-beda dengan tujuan positif yakni untuk menghubungkan manusia (connecting people). Namun ketika tidak dasari oleh pemahaman etika dan hukum yang mumpuni, maka media sosial dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, penulis menggunakan pendetakan etika umum dan hukum yang didasari pada undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), sebagai landasan berpikir mengupayakan kerukunan umat beragama ditengah media sosial. Rumusan masalah yang diangkat pertama, mengapa upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia pada media sosial dalam perspektif etika sangat penting? Kedua, bagaimana peran UU ITE dalam mewujudkan pluralisme di Indonesia melalui media sosial? Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penulis menggunakan data sekunder, analisis kualitatif, untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Artikel ini mengusung pemahaman etika dan hukum yang mumpuni, yang dipercaya dapat menjaga keberagaman identitas dan pluralisme atas dasar sikap saling menghargai sesama manusia antar umat beragama melalui setiap narasi dan konten dalam media sosial. Hal ini juga berkaitan dengan konsekuensi hukum (siber dan UU ITE) yang terikat dalam setiap laku individu dimedia sosial.