Upaya Pencegahan Terjadinya Diskriminasi Pekerja Pasca Perawatan Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Abstract
Diskriminasi adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini, Indonesia dan negara lainnya masih dilanda pandemi Covid-19. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terdapat banyak angka kesembuhan, banyak yang meninggal, banyak yang positif. Pekerja di perusahaan, dan di segala sektor kerja juga terinfeksi positif covid-19, namun banyak juga yang mengalami kesembuhan. Akan tetapi, walaupun mereka telah sembuh masih tedapat potensi mereka didiskriminasi, dikucilkan karena ada stereotip mereka berbahaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya pencegahan terjadinya diskriminasi pekerja pasca perawatan covid-19 ditinjau dari perspektif teori keadilan bermartabat. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan analisis kualitatif. Hasil penelitian dalam karya tulis ilmiah ini yaitu diskriminasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan teori keadilan bermartabat, teori hukum yang bertujuan memanusiakan manusia dan merusakan ketahanan nasional. Pemberi kerja dilarang mendiskriminasi pekerja yang telah sembuh dari covid-19 karena dilarang oleh UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja. Diskriminasi dalam bentuk apapun, perlakuan kepada karyawan tersebut, membiarkan pekerja lainnya melakukan perundungan, memotong upah bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk mencegah hal tersebut, perlunya sosialisasi/edukasi oleh Pemerintah kepada pemberi kerja dan pekerja mengenai hak-hak pekerja.