Upaya Pencegahan Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Abstract
Pandemi yang melanda seluruh dunia membawa banyak perubahan, kebiasaan bekerja di luar rumah, belajar di sekolah, kampus, berubah menjadi bekerja dan belajar dari rumah, serta pembatasan sosial berskala besar dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlangsung terus menerus, menimbulkan permasalahan baru, salah satunya adalah peningkatan jumlah perceraian. Tujuan utama dari perkawinan dimana untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing menjadi terabaikan. Perceraian bukanlah akhir penyelesaian dari permasalahan dalam perkawinan, karena dengan terjadinya perceraian masih menyisakan masalah misalnya tekanan psikologis bagi suami, istri, terutama anak- anak. Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab perceraian, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah meningkatnya perceraian di Indonesia berdasarkan perspektif teori keadilan bermartabat. Penulis sendiri menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian kemudian dijelaskan secara deskriptif, dimana pencegahan perceraian bukan merupakan tanggung jawab suami istri belaka, melainkan juga dibutuhkan peran serta pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Menjemput Indonesia maju dimulai dari ketahanan keluarga yang kuat sehingga menghasilkan ketahanan nasional yang kuat.