Pencegahan dan Penanganan Praktik Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) melalui Pendekatan Intelijen Strategis
Abstract
Hukum yang mengatur pemberian perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah banyak diterbitkan baik tingkat nasional maupun tingkat provinsi. Namun, praktik-praktik Pekerja Imigran Non Prosedural (PMI-NP) marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor pemicu adanya praktik PMI-NP, upaya pencegahannya dan penanganannya, serta alternatif solusinya menggunakan pendekatan intelijen strategis. Peneliti menggunakanmetode kualitatif dalam penelitian ini dimana sumber data primer berupa wawancara sejumlah narasumber dan sumber sekunder yang berasal dari buku, artikel ilmiah, berita, dll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pemicu munculnya PMI-NP di daerah dan penyebab adanya praktik PMI-NP didominasi oleh faktor ekonomi hingga kurangnya edukasi tentang PMI. Selain itu, upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan melalui pembuatan regulasi hingga tingkat provinsi. Selain itu, upaya peningkatan pengawasan di setiap TPI juga dilakukan. Hanya saja, praktik PMI-NP tetap saja terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan intelijen strategis telah dilakukan dalam mencegah dan menangani permasalahan PMI-NP melalui sinergitas antara BP2MI, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kepolisian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pelibatan BIN dan elemen masyarakat untuk memaksimalkan pendekatan intelijen strategis.
References
Agista, L., & Zahidi, M. S. (2023). Pengawasan terhadap legalitas paspor dalam rangka pencegahan TKI nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 6(1), 127–136. https://doi.org/10.52617/jikk.v6i1.410
Ahmat. (2022). Faktor penyebab pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di luar negeri (Malaysia) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi kasus pada Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang). Universitas Nusa Cendana.
Arifin, R., & Nurkumalawati, I. (2020). Kebijakan pemeriksaan keimigrasian di Indonesia: Bentuk pelayanan publik dan profesionalisme petugas imigrasi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 243. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.243-262
Bakker, F. F., & Mirwanto, T. (2021). Kontribusi peranan Imigrasi Indonesia dalam mencegah dan memberikan perlindungan HAM terhadap adanya pekerja migran non-prosedural (PMI-NP) dari kejahatan transnasional. Journal of Law and Border Protection, 3(1), 51–63.
Budiarto, W. F. (2018). Efektivitas pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam. Universitas Putera Batam.
Dewantara, J. R. (2023). 1.900 Pekerja Migran Indonesia ilegal meninggal dalam 3 tahun terakhir. Detik.com. https://www.detik.com/jateng/jogja/d-6751027/1900-pekerja-migran-indonesia-ilegal-meninggal-dalam-3-tahun-terakhir
DPR RI. (2020). Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K9-12-77041395e715b6d11ccac80f70b8d739.pdf
Febryan. (2022). BP2MI: Puluhan ribu pekerja migran dikirim secara ilegal dalam dua tahun terakhir. Republika. https://news.republika.co.id/berita/rf80kg349/bp2mi-puluhan-ribu-pekerja-migran-dikirim-secara-ilegal-dalam-dua-tahun-terakhir
Hakim, A. R. (2019). Artificial Intelligence based autogate system development concept in immigration examination for Indonesian citizens at immigration examination in Soekarno-Hatta International Airport. TEMATICS: Technology Management and Informatics Research Journals, 1(1), 69–80. https://doi.org/10.52617/tematics.v1i1.74
Hariani, S., & Rijal, N. K. (2023). Strategi preventif pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam mewujudkan zero unprocedural/PMI. Hasanuddin Journal of Internasional Affairs, 3(1), 1–10.
Hasanudin, R., Samad, M. Y., & Maya, H. B. (2023). Pendekatan kolaboratif terkait pencegahan pemilihan kepala daerah. Jurnal Lemhannas RI, 11(2), 93–104.
Humas Ditjenim. (2020). Modus TKI ilegal Imigrasi Malang tolak 49 paspor. Imigrasi.go.id. https://www.imigrasi.go.id/id/2020/11/02/modus-tki-ilegal-imigrasi-malang-tolak-49-paspor/
Kantor Staf Presiden. (2022). Moeldoko dorong keterlibatan elemen masyarakat perangi penempatan PMI non prosedural. Ksp.go.id. https://www.ksp.go.id/moeldoko-dorong-keterlibatan-elemen-masyarakat-perangi-penempatan-pmi-non-prosedural.html
Koesrianti. (2015). Perlindungan hukum pekerja migran penata laksana rumah tangga (PLRT) di luar negeri oleh negara ditinjau. Yustisia, 4(2), 245–268.
Mardizan, L. P., & Syamsir. (2018). Pengawasan penerbitan paspor dalam rangka pencegahan TKI nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I Padang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(1).
Putri, A. M. H. (2023). Masalah pekerja migran, sudah ada 592 aduan sepanjang 2023. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230524073648-128-439992/masalah-pekerja-migran-sudah-ada-592-aduan
S, A. S. (2020). Implementasi fungsi keimigrasian terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 3(1), 1–11.
Salya, S. (2022). Moving the National Capital (IKN) from the strategic intelligence approach. ITALIENISCH, 12(2), 151–159.
Samad, M. Y., & Azzahra, F. (2022). Pelibatan Badan Intelijen Negara dalam penanganan kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 12(3), 220–233.
Samad, M. Y., & Persadha, P. D. (2022a). Memahami perang siber Rusia dan peran Badan Intelijen Negara dalam menangkal ancaman siber. Jurnal IPTEK-KOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi), 24(2), 135–146.
Samad, M. Y., & Persadha, P. D. (2022b). Pendekatan intelijen strategis sebagai upaya memberikan perlindungan di ruang siber dalam konteks kebebasan menyatakan pendapat. Jurnal Kajian, 27(1), 31–42.
Syamsiah, N. (2020). Permasalahan pekerja migran Indonesia pada kawasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Cross-Border: Jurnal Kajian Perbatasan Antarnegara, Diplomasi dan Hubungan Internasional, 3(2), 84–95.
Tantri, E. M., Karamoy, D. N., & Paseki, D. (2022). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Privatum, 10(3), 1–15. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41008/36672
Tristiawati, P. (2022). Ribuan calon penumpang di Bandara Soetta diduga bakal jadi pekerja migran ilegal. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/5042704/ribuan
-calon-penumpang-di-bandara-soetta-diduga-bakal-jadi-pekerja-migran-ilegal?page=2
Wijaya, H. (2018). Analisis data kualitatif model Spradley (etnografi). Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.