Pencegahan dan Penanganan Praktik Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) melalui Pendekatan Intelijen Strategis
Abstract
Hukum yang mengatur pemberian perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah banyak diterbitkan baik tingkat nasional maupun tingkat provinsi. Namun, praktik-praktik Pekerja Imigran Non Prosedural (PMI-NP) marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor pemicu adanya praktik PMI-NP, upaya pencegahannya dan penanganannya, serta alternatif solusinya menggunakan pendekatan intelijen strategis. Peneliti menggunakanmetode kualitatif dalam penelitian ini dimana sumber data primer berupa wawancara sejumlah narasumber dan sumber sekunder yang berasal dari buku, artikel ilmiah, berita, dll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pemicu munculnya PMI-NP di daerah dan penyebab adanya praktik PMI-NP didominasi oleh faktor ekonomi hingga kurangnya edukasi tentang PMI. Selain itu, upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan melalui pembuatan regulasi hingga tingkat provinsi. Selain itu, upaya peningkatan pengawasan di setiap TPI juga dilakukan. Hanya saja, praktik PMI-NP tetap saja terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan intelijen strategis telah dilakukan dalam mencegah dan menangani permasalahan PMI-NP melalui sinergitas antara BP2MI, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kepolisian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pelibatan BIN dan elemen masyarakat untuk memaksimalkan pendekatan intelijen strategis.