Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat

  • Rizky Pratama Putra Karo Karo Universitas Pelita Harapan
Keywords: Hate Speech, Kebebasan Berpendapat, UU ITE

Abstract

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Walaupun hak tersebut diamanatkan dan dilindungi oleh konstitusi, namun penyalahgunaan masih sering terjadi untuk kepentingan diri sendiri, dan merugikan orang lain. Perkembangan teknologi memudahkan penyamapian pendapat, penyampaian kritik, namun memudahkan juga untuk menyebarkan ujaran kebencian. Peneliti akan meneliti tentang bahaya&pengaturan tentang hate speech yang dapat merusak persatuan Bangsa Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normative menggunakan data sekunder di bidang hukum. Hasil penelitian pertama bahwa penyebaran hate speech dapat merusak persatuan Bangsa Indonesia, hate speech bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, masyarakat tidak boleh membalas hate speech dengan hate speech juga melainkan dapat mendiamkan konten hate speech tersebut atau mengadukannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dihapus. Hasil penelitian kedua, UU ITE memberikan pemidanaan bagi setiap orang yang terbukti melakukan hate speech baik berbentuk pencemaran nama baik ataupun berisi ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.

Published
2022-12-30
How to Cite
Rizky Pratama Putra Karo Karo. (2022). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52-65. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.370
Section
Articles