Tinjauan Kementerian Koordinator Sebagai Alternatif Dewan Keamanan Nasional Indonesia
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sebuah gagasan terkait Dewan Keamanan Nasional Indonesia. Mengingat konsep Keamanan Nasional telah lama menjadi pembahasan di kancah perpolitikan nasional. Sebagai salah satu produk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang cukup lama dibahas sejak digulirkan sejak tahun 2004. RUU Keamanan Nasional tidak kunjung mendapatkan kesepakatan di tingkat legislatif dikarenakan beberapa alasan, salah satunya adalah perdebatan atas wewenang dan definisi keamanan. RUU Keamanan nasional itu sendiri sangat dibutuhkan, karena Indonesia perlu memiliki road map dan sebuah dewan yang berkedudukan serta berkekuatan interagensi. Berkaitan dengan hal tersebut, tulisan bertujuan untuk memberikan analisis tentang kemungkinan menjadikan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) sebagai Dewan Keamanan Nasional. Hal ini didasari dari kebutuhan interagensi dan proses politik yang lebih terkoordinasi serta mudah dilakukan. Penjabaran tentang pertimbangan dan analisis terkait gagasan ini akan dibahas lebih dalam pada artikel lengkap.