PENGUATAN KELEMBAGAAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI DALAM UNCLOS 1982 DAN UNDANG-UNDANG PELAYARAN TAHUN 2008
Abstract
Karena laut memiliki banyak kepentingan nasional yang harus dilindungi dan diamankan, serta kebutuhan Indonesia untuk memenuhi kewajiban berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah disahkan. Dimana Pembentukan lembaga Penjaga Laut dan Pantai/Sea and Coast Guard, mandat dari Undang - Undang No.17 tahun 2008, juga isi dari konvensi International Maritime Organization (IMO) bahwa aparat penegakan hukum di laut berasal dari institusi sipil (Civil Society).
Kajian ilmiah ini memfokuskan pada kaidah substansi hukum yang tergolong dalam kajian hukum normatif deskriptif.
Nomenclature peraturan perundang undangan yang mengatur penjagaan laut dan pantai terdapat di pasal 276 UU Pelayaran Nomor.17/2008, di pasal 281 tersebut menyatakan tentang pembentukan nomenklatur penjaga laut dan pantai tertuang di Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008 Pasal 276 diatur oleh peraturan pemerintah. Upaya Indonesia di dalam meratifikasi konvensi yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO) mempunyai konsekuensi atau suatu keharusan dilaksanakan serta menjadi sebuah kewajiban dalam upaya pembentukan suatu badan Penjagaan According to Pantai atau Sea and Coast Guard .
Untuk itu perlu adanya tindak lanjut kembali untuk pembuatan Rancangan Peraturan turunan Tentang Penjagaan Laut dan Pantai sebagai mandate dari Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008.
References
Agustini, P. (2020, October 5). Menkominfo: UMKM Sumbang 60 persen PDB Indonesia. Ditjen Aptika. Jakarta.
Åsa, G. (2019). Maritime security and the role of coast guards: The case of Finland and the Åland Islands’ demilitarization. Baltic Journal of Law & Politics, 12(1).
Becker, H. S. (1984). The other side. Dalam Mulyana W. Kusumah, Kriminologi dan masalah kejahatan: Suatu pengantar ringkas. Jakarta: ARMCO.
Boediono. (1999). Teori pertumbuhan ekonomi: Seri sinopsis pengantar ilmu ekonomi (Edisi 1, Cetakan ke-6). Yogyakarta: BPFE.
Danelius, H. (2008). Convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. United Nations Audiovisual Library of International Law.
Dhiana, P. (2020). Penerapan konsep omnibus law pada pengaturan kewenangan penegakan hukum di laut. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 349–408.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. (n.d.). Dinkopum Surabaya. https://dinkopum.surabaya.go.id
Djumena, E. (2012, March 28). Tiga hal yang buat UMKM tahan krisis. Kompas.com. Jakarta.
Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20, 409–432.
Hendra, W. P. (2022). Menelusuri kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Iblam Law Review, 2(1), 159.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Internet Jurnal UNS. (n.d.). Urgensi pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard sebagai pelaksanaan Konvensi International Maritime Organization (IMO) mengenai keamanan laut. https://uns.ac.id
Ishaq, H. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Bandung: Alfabeta.
Joglo Abang. (2023). UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jogloabang.com. https://jogloabang.com
Kompas TV. (2021). Mantan napi mengaku jadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual di Lapas Narkotika Yogyakarta. https://kompas.tv/article/227658/...
Konvensi Internasional Maritime Organization. (1948).
Kusumaatmadja, M. (1976). Hukum, masyarakat dan pembinaan hukum nasional. Bandung: Binacipta.
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, & Siti Muslimah. (2005). Urgensi pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard sebagai pelaksanaan Konvensi International Maritime Organization (IMO) mengenai keamanan laut. Belli ac Pacis, 1(1), Juni.
Marine Prevention Pollution (MARPOL) Convention. (1973/1978).
Meylando, T., Massie, C. Dj., & Mewengkang, F. R. (2021). Penegakan hukum keselamatan di laut menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lex Administratum, IX(3), April.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.
Redaksi Hukumonline. (2023). Arti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-landasan-filosofis--sosiologis--dan-yuridis-lt59394de7562ff
Repository UMSU. (2023). Peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran laut di Tanjung Balai. https://umsu.ac.id
Repository UNIMAR. (2023). Analisis fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP)/Indonesia Sea and Coast Guard guna penegakan hukum pelayaran di daerah lingkungan kerja dan kepentingan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. https://pip-semarang.ac.id
Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention. (1974/1978).
Senastri, N. M. J., & Suryani, L. P. (2018). Fungsi naskah akademik (NA) dalam pembentukan rancangan peraturan daerah. Jurnal Kertha Wicaksana, 12(1).
Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1985). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. (2010). Dualisme penelitian hukum (normatif dan empiris). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sukardiman, T. (2015). Kata pengantar dalam Hukum maritim: Masalah pelayaran di Indonesia oleh Husseyn Umar. Jakarta: PT Fikahati Aneska.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Yudhistira, A., dkk. (n.d.). Pemahaman terhadap maritime security, maritime safety dan maritime defense serta perbedaannya dalam konsep keamanan nasional. Jurnal Ilmiah Kemaritiman Nusantara, 2(1).