Solusi Komprehensif Menuju Papua Baru: Penyelesaian Konflik Papua Secara Damai, Adil dan Bermartabat

  • Untung Suropati Lemhannas RI
Keywords: KKB, Pepera, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Sidang Umum PBB, nasionalis, Indonesia, nasionalis Papua, Papua Baru

Abstract

Insiden pembunuhan 28 pekerja PT Istaka Karya yang tengah mengerjakan proyek jalan Trans Papua tanggal 2 Desember 2018 oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga kembali mengingatkan kita akan bara persoalan yang belum kunjung padam di Tanah Papua. Sudah tak terhitung aksi kekerasan yang menelan banyak korban jiwa di kedua belah pihak terjadi sejak Papua resmi menjadi bagian integral negara Republik Indonesia, menyusul dilaksanakannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Kaum nasionalis dan masyarakat Indonesia pada umumnya menganggap bahwa pro-kontra masuknya Papua menjadi bagian integral negara Republik Indonesia dengan sendirinya selesai sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Klaim tersebut diperkuat dengan disetujuinya hasil Pepera di Sidang Umum PBB tanggal 19 November 1969. Dengan latar belakang dan argumentasi yang berbeda, tentu tidak demikian pandangan kaum nasionalis Papua dan warga asli Papua pada umumnya. Dengan fakta demikian, tidak aneh apabila Papua terus bergolak. Bukan hanya Jakarta yang harus terkuras energinya, tapi rakyat Papua mau tidak mau juga harus menanggung beban dan akibatnya. Di sinilah di satu sisi, para elite Jakarta perlu memahami duduk perkara konflik Papua, di sisi lain para tokoh Papua harus berpikir positif, konstruktif dan realistis. Kajian ini dibuat sebagai kontribusi pemikiran guna mencari solusi komprehensif menuju Papua Baru, yaitu Papua yang bebas konflik, maju dan sejahtera.

Published
2020-07-28
How to Cite
Suropati, U. (2020). Solusi Komprehensif Menuju Papua Baru: Penyelesaian Konflik Papua Secara Damai, Adil dan Bermartabat . Jurnal Lemhannas RI, 7(1), 73-89. https://doi.org/10.55960/jlri.v7i1.52
Section
Articles