Peran dan Tantangan Organisasi Berbasis Kekayaan Intelektual di Kawasan ASEAN
Abstract
Asia Tenggara sebagai daerah memiliki potensi besar, tidak hanya secara geografis tetapi juga dari semua sumber dayanya. Namun, potensi itu dapat bermanfaat jika dikelola secara menyeluruh menggunakan kemitraan, sebagaimana disebutkan dalam deklarasi ASEAN. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mempromosikan perdamaian dan stabilitas di kawasan, juga berkolaborasi secara aktif dan membantu satu sama lain untuk mengatasi kepentingan bersama dalam hal-hal lain seperti sosial, budaya, teknis, ilmu pengetahuan, administrasi, dll. Berdasarkan pada tujuan itu, maka tidak diragukan lagi lebih baik jika semua negara ASEAN perlu mempertahankan kemitraan di bidang kekayaan intelektual (KI). Bidang ini mencakup kesadaran akan pentingnya pengembangan teknologi, yang saat ini sedang dikelola oleh ASEAN Working Group on Intelectual Property Cooperation (AWGIPC). Pada 2009, AWGIPC lalu membentuk ASEAN Patent Examination Co-operation (ASPEC) untuk mengimplementasikan sistem paten yang lebih efektif dan lebih efisien di ASEAN, yang diatur dalam ASEAN Action Plan 2011-2015. Tujuan dari kajian ini adalah untuk melihat peran dan tantangan organisasi berbasis kekayaan intelektual di ASEAN, khususnya tentang AWGIPC dan ASPEC, menggunakan metode analisis deskriptif yang didasarkan pada beberapa referensi terkait sebelumnya yang telah membahas tentang organisasi kekayaan intelektual di kawasan ASEAN.