PENGARUH LEGALISASI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT PADA UU KUHP TERHADAP STABILITAS GEOPOLITIK INDONESIA
Abstract
Stabilitas dari Geopolitik Indonesia dipengaruhi oleh beberapa aspek penting yaitu aspek sosial budaya yang memiliki beragam budaya, adat istiadat, agama dan Bahasa sebagai suatu sistem sosial yang mendukung kekuatan kebangsaan Indonesia. Berkaitan dengan hal ini, maka konsep legalisasi Living Law dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP akan secara langsung mempengaruhi stabilitas geopolitik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan subjek pada unsur criminal justice system yaitu Bareskrim Polri, Kejagung RI dan MA RI ditambah dengan Kemendagri, Kemenkumham dan beberapa ahli hukum pidana. Hasil yang diperoleh adalah bahwa terdapat banyak sekali suku bangsa yang memiliki aturan adat tidak tertulis yang berbeda-beda, bahkan satu suku bisa memiliki lebih dari satu adat dari satu desa ke desa lainnya. Demikian halnya terdapat fakta bahwa Pemerintah pernah membatalkan ribuan Perda yang tidak sejalan dengan tujuan nasional dan bersifat intoleran. Sebagai kesimpulan dari hasil penelitian adalah perlu adanya perumusan Kebijakan yang matang, strategis dan visioner untuk melaksanakan amanat pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP agar stabilitas geopolitik Indonesia terjaga dan menjadi kekuatan kedudukan Indonesia dalam kancah regional serta global baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya.