STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA

  • Muhammad Sajidin Universitas Sulawesi Barat
  • Inggar Saputra Universitas Jakarta
  • Wida Nofiasari Universitas Media Nusantara Citra

Abstract

Salah satu ancaman yang sering muncul bagi Indonesia dan negara di Asia Tenggara adalah kejahatan yang melintasi batas negara atau kejahatan transnasional (Transnational crime). Kejahatan jenis ini muncul akibat kedekatan geografis wilayah suatu negara yang berdampak mudahnya akses untuk melakukan kejahatan transnasional. Untuk mengatasi kejahatan transnasional tersebut, diperlukan tindakan hukum, operasi intelijen dan upaya diplomasi antar negara Asia Tenggara untuk mencegah agar kejahatan transnasional tidak lagi terjadi di lautan. Tujuan utama penelitian ini adalah melihat bagaimana strategi keamanan maritim yang tepat bagi Indonesia untuk menghadapi kejahatan transnasional di Asia Tenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan menggunakan teori dan konsep dari buku, jurnal, artikel media massa dan lainnya. Hasil penelitian menyebutkan untuk menghadapi kejahatan transnasional diperlukan tiga langkah strategis. Pertama kerjasama antara penegak hukum lintas negara. Kedua adanya operasi intelijen Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya untuk mengungkap dan menekan praktek kejahatan transnasional. Ketiga, peningkatan upaya diplomasi maritim antar negara Asia Tenggara dalam menghadapi praktek kejahatan transnasional. Kesimpulan penelitian adalah diperlukan koordinasi penegak hukum, intelijen dan diplomasi maritim antara Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya dalam menekan dan menghadapi kejahatan transnasional di Asia Tenggara.

Published
2023-09-29
How to Cite
Muhammad Sajidin, Inggar Saputra, & Wida Nofiasari. (2023). STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA. Jurnal Lemhannas RI, 11(3), 170-177. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i3.476
Section
Articles