PENGUATAN KELEMBAGAAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI DALAM UNCLOS 1982 DAN UNDANG-UNDANG PELAYARAN TAHUN 2008

  • BAYU PUTRO SUWITO Malleum Institute
  • ELFATHA BORROMEU DUARTE
  • ALFINA PUSPITA PRAYOGO

Abstract

Karena laut memiliki banyak kepentingan nasional yang harus dilindungi dan diamankan, serta kebutuhan Indonesia untuk memenuhi kewajiban berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah disahkan. Dimana Pembentukan lembaga Penjaga Laut dan Pantai/Sea and Coast Guard, mandat dari Undang - Undang No.17 tahun 2008, juga isi dari konvensi International Maritime Organization (IMO) bahwa aparat penegakan hukum di laut berasal dari institusi sipil (Civil Society).

Kajian ilmiah ini memfokuskan pada kaidah substansi hukum yang tergolong dalam kajian hukum normatif deskriptif.

Nomenclature peraturan perundang undangan yang mengatur penjagaan laut dan pantai terdapat di pasal 276 UU Pelayaran Nomor.17/2008, di pasal 281 tersebut menyatakan tentang pembentukan nomenklatur penjaga laut dan pantai tertuang di Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008 Pasal 276 diatur oleh peraturan pemerintah. Upaya Indonesia di dalam meratifikasi konvensi yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO) mempunyai konsekuensi atau suatu keharusan dilaksanakan serta menjadi sebuah kewajiban dalam upaya pembentukan suatu badan Penjagaan According to Pantai atau Sea and Coast Guard .

Untuk itu perlu adanya tindak lanjut kembali untuk pembuatan Rancangan Peraturan turunan Tentang Penjagaan Laut dan Pantai sebagai mandate dari Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008.

Published
2023-09-29
How to Cite
SUWITO, B. P., DUARTE, E. B., & PRAYOGO, A. P. (2023). PENGUATAN KELEMBAGAAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI DALAM UNCLOS 1982 DAN UNDANG-UNDANG PELAYARAN TAHUN 2008. Jurnal Lemhannas RI, 11(3), 146-158. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i3.473
Section
Articles