Kajian Potensi Fungsi BAKAMLA RI Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional Di Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014

  • Pratondo Ario Seno Sudiro Universitas Pertahanan RI
  • Elsa Aliya Rizqoh Universitas Pamulang
  • Jupriyanto Universitas Pertahanan RI
Keywords: Ketahanan Nasional, Astagatra, Visi Poros Maritim Dunia Ketahanan Nasional di Laut, Bakamla RI

Abstract

Ketahanan Nasional merupakan kemampuan yang bersifat dinamis untuk mencapai/mewujudkan tujuan nasional. Dalam membangun Ketahanan Nasional, diperlukan Unsur-Unsur Ketahanan Nasional yang dikenal dengan Astagatra (Delapan Aspek). Ketahanan Nasional yang dimaksudkan pada penelitian ini adalah Ketahanan Nasional Indonesia sebagai Negara Kelautan. Visi Poros Maritim Dunia merupakan Tujuan Nasional Indonesia sebagai Negara Kelautan yang untuk mencapainya diperlukan kondisi Ketahanan Nasional di Laut yang (berarti) terdiri dari Astagatra Kelautan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 adalah undang-undang ‘payung’ bagi beberapa peraturan perundang[1]undangan sektoral yang berkaitan dengan laut. Pada bagian akhir undang-undang ini dijelaskan perihal Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai lembaga yang berwenang terhadap penegakan hukum di laut. Maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah melakukan kajian bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 32 tentang Kelautan, Bakamla RI memiliki fungsi yang meliputi seluruh Astagatra sehingga eksistensinya diperlukan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional di Laut. Penelitian ini merupakan kombinasi antara Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah keterkaitan erat antara fungsi Bakamla RI menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Pasal 62 dengan Astagatra pada Ketahanan Nasional sehingga dapat disimpulkan bahwa Bakamla RI memiliki potensi untuk mewujudkan Ketahanan Nasional di Laut melalui fungsinya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014.

References

Anggono, B. (2020). Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 9(1), 17–37.

Asmar, Y., dkk. (2023). Kebijakan Poros Maritim Dunia Dihadapkan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional. Journal of Innovation Research and Knowledge (JIRK), 2(8), 3305–3318.

Hikmawan, R. (2020). Redefinisi Ketahanan Nasional Guna Mewujudkan Ketahanan Regional di Asia Tenggara. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional (LINO), 1(1), 72–97.

Irfiansyah, D. (2019). Menata Keamanan Maritim untuk Menegakkan Kedaulatan Maritim Indonesia. Dalam Loy, N., dkk. Mengamankan Laut: Tata Ruang dan Keamanan Maritim. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Joesoef, D. (2014). Studi Strategi: Logika Ketahanan dan Pembangunan Nasional. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Kusumoprodjo, W. (1975). Sistem Hankam di Laut. Dalam Kusumoprodjo, W. (1979). Beberapa Pikiran tentang Kekuatan dan Pertahanan di Laut. Jakarta: Surya Indah.

Mardhani, D., dkk. (2020). Keamanan dan Pertahanan dalam Studi Ketahanan Nasional Guna Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 10(3), 279–297.

Priyono, J., dkk. (2017). Uji Falsifikasi Konsep Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(2), 115–129.

Ras, A. (2018). Transformasi Ketahanan Nasional sebagai Kajian Stratejik. Jurnal Kajian Strategik Ketahanan Nasional, 1(1), 13–22.

Sahil, A. (2018). Ketahanan Nasional dalam Perspektif Keilmuan dan Kesejarahan. Jurnal Kajian Strategik Ketahanan Nasional, 1(1), 62–71.

Sennen, E. (2019). Kewaspadaan Dini Sebagai Upaya Menjaga Keamanan Masyarakat. Jurnal Ilmu Pendidikan Dasar (JIPD), 3(2), 84–88.

Sihombing, E., & Hadita, C. (2022). Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.

Soewarso. (1980). Tinjauan Umum tentang Ketahanan Nasional. Dalam Soewarso. Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Keamanan Nasional. Diterbitkan dalam rangka ikut menyebarluaskan Doktrin Dasar Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sonata, D. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

Sopiani, & Mubaroq, Z. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 146–153.

Sudiro, P., & Jupriyanto. (2022). Konsep Operasi Patroli Bakamla RI dalam Menghadapi Ancaman Hibrida di Wilayah Zona Maritim Natuna. Jurnal Maritim Indonesia, 10(3), 235–248.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Ke-3). Bandung: Alfabeta.

Taufiqoerrochman, A. (2018). Konsep Operasi Maritim Indonesia. Jakarta: CV Pandiva Media.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Published
2023-06-06
How to Cite
Pratondo Ario Seno Sudiro, Elsa Aliya Rizqoh, & Jupriyanto. (2023). Kajian Potensi Fungsi BAKAMLA RI Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional Di Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. Jurnal Lemhannas RI, 11(2), 83-92. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i2.429
Section
Articles