Implementasi Nilai Ketaatan Hukum pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam Rangka Menurunkan Penyebaran Corona Virus Desease-2019 (Covid-19)

  • Nanang Ruhyana Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon
Keywords: PPKM Darurat, kataatan hukum, Covid-19

Abstract

Untuk menurunkan laju penularan Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali, hal ini bisa dilihat dari penyekatan jalan-jalan arteri dan penutupan sektor non essensial. Jumlah kasus Covid-19 sampai dengan 4 Juli 2021 tercatat kasus konfirmasi 2.284.084, kasus aktif 295.228, sembuh 1.928.274, dan meninggal 60.582. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat implementasi ketaatan hukum dan dampaknya terhadap pandemi Covid-19. Kajian ini menggunakan pendekatan socio-legal dan teori penegakan hukum sebagai pisau analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagai bentuk kewajiban dalam masa PPKM Darurat, pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan sosial kemasyakatan, pendidikan, dan tenaga kerja, dengan syarat seluruh masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan sehingga kebijakan ini akan terus dilonggarkan, dan nilai ketaatan hukum dapat menurunkan kasus Covid-19 pada masa PPKM Darurat, terbukti dengan menurunya kasus konfirmai baru, kasus aktif, pemakaian jumlah tempat tidur, dan meningkatnya angka kesembuhan.

Published
2021-06-30
How to Cite
Nanang Ruhyana. (2021). Implementasi Nilai Ketaatan Hukum pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam Rangka Menurunkan Penyebaran Corona Virus Desease-2019 (Covid-19). Jurnal Lemhannas RI, 9(2), 1-12. https://doi.org/10.55960/jlri.v9i2.387
Section
Articles