Konstruksi Pertahanan dan Keamanan Negara terhadap Perlindungan Data dalam Cyberspace untuk Menghadapi Pola Kebiasaan Baru
Abstract
Pandemi COVID-19 saat ini telah meningkatkan interaksi di dunia maya (cyberspace) terutama dalam arus data dikarenakan adanya pola kebiasaan baru yakni pekerjaan dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Tingginya intensitas interaksi di cybperspace berkorelasi lurus dengan tingginya angka serangan siber. Menurut data dari BSSN dalam rentang Januari hingga April 2020, serangan siber di Indonesia mencapai angka 80 juta. Tanpa adanya perlindungan yang jelas maka serangan tersebut dapat mengancam keamanan dan pertahanan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pertahanan dan keamanan cyberspace Indonesia dan mengkonstruksikan konsep pertahanan dan keamanan negara dalam cyberspace. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kesimpulan dari tulisan ini adalah dengan adanya peningkatan aktivitas dalam dunia mayantara yang berkenaan dengan perlindungan data sehingga perlindungan khusus terkait data dan tentunya mengancam kedaulatan negara oleh karenanya dalam rangka mengupayakan usaha pertahanan dan keamanan negara di cyberspace selain diperlukan undang-undang yang secara khusus mengatur terkait hal tersebut juga diperlukan adanya perjanjian timbal balik antara Indonesia dengan Negara lain untuk mengatasi serangan-serangan siber yang pelakunya berada di negara lain. Instrumen tersebut diperlukan untuk menciptakan langkah persuasif dan diplomatis untuk memperkuat hubungan kedua negara sehingga membuka ruang kedamaian bagi kawasan maupun global.