Kerentanan dan Ketahanan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Per 25 Februari 2021, WHO melaporkan 112,209,815 terkonfirmasi positif covid-19, termasuk 2,490,776 kematian. Untuk mengendalikan penularan covid-19, sebagian besar negara menerapkan pembatasan sosial baik pembatasan sosial yang terbatas atau secara penuh. Di Malaysia untuk mengendalikan penularan covid-19, pemerintah Malaysia menerapkan Pembatasan Mobilisasi Sosial atau Movement Control Order (MCO). Kebijakan ini mengarahkan penghentian sementara kegiatan perkantoran dan bisnis kecuali yang bersifat esensial dan pelayanan publik. Penelitian bertujuan menyelidiki dampak pemberlakuan MCO dan penghentian sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia pada kerentanan dan ketahanan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menarasikan data statitistik dan informasi terkait PMI yang dihimpun oleh lembaga kredibel dalam pengumpulan data baik itu BI, BPS, BP2MI serta Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberlakuan MCO dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.120 tentang penghentian sementara pengiriman PMI ke luar negeri berdampak pada Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Sebagian dari mereka kehilangan pekerjaan, ada yang pulang ke Indonesia, ada yang tetap bertahan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan Pembatasan Mobilisasi Sosial baik di Malaysia dan Penghentian sementara PMI ke luar negeri demi melandaikan dan mengendalikan penularan covid-19 telah berdampak pada pasar Pekerja Migran Indonesia baik dari penawaran maupun pada sisi permintaan.