Perlindungan Hukum terhadap Ibu dan Anak Usia 0 – 3 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan

  • Evy Harjono Universitas Pelita Harapan
  • Aznina Lembayung Batubara Universitas Pelita Harapan
  • Maryam Christine Situmorang Universitas Pelita Harapan
  • M. Radityo Ari Wibowo Universitas Pelita Harapan
  • Sarah Deviari Universitas Pelita Harapan
Keywords: Perlindungan Hak ibu dan anak, Pemenjaraan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan tentang perlindungan hukum, seperti apa yang semestinya dimiliki oleh seorang anak yang mengikuti ibunya ke lembaga pemasyarakat dan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan perlindungan hukum atas hak ibu dan anak berusia nol sampaik usia tiga belas tahun di lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini menurut UU Pemasyarakatan yang baru. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang lebih menekankan pada pengamatan fenomena dan ide serta pemaknaan fenomena dan ide tersebut ke dalam analisis norma peraturan perundang-undangan yang ada. Pengumpulan data dilakukan melalui data sekunder berupa UUD, UU terutama UU No. 22 Tahun 2022, ditambah dengan kebijakan-kebijakan, literatur dan dokumen terkait lainnya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka diperoleh beberapa kenyataan bahwa adanya peraturan yang cukup tetapi dalam pelaksanaanya aturan UU Permasyarakatan yang baru masih tidak sesuai dengan harapan dalam memberikan perlindungan hukum kepada ibu dan anak di lapas dikarenakan kondisi Lembaga Permasyarakatan saat ini yang overcapacity sementara jumlah narapidana wanita yang membawa anak semakin meningkat.

Published
2022-12-30
How to Cite
Evy Harjono, Aznina Lembayung Batubara, Maryam Christine Situmorang, M. Radityo Ari Wibowo, & Sarah Deviari. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Ibu dan Anak Usia 0 – 3 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 25-40. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.368
Section
Articles