Penerapan Asas Salus Populi Suprema Lex Pada Pelaksanaan Demokrasi Di Tengah Wabah Covid-19
Abstract
Demokrasi dan keadilan merupakan dua sisi mata uang disetiap negara demokrasi. Demokrasi selalu dikaitkan dengan hak-hak sipil yang dilindungi, sementara keadilan selalu dikaitkan dengan penegakan hukum. Apalagi di era pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak negatif pada aspek ekonomi, politik dan
keamanan ini, Indonesia menghadapi agenda politik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada selalu diawali kampanye yang pelaksanaannya menimbulkan jumlah massa banyak, namun pada sisi lain ternyata pandemi tidak mampu menghentikan gelombang-gelombang aksi unjuk rasa. Kegiatan berkerumun akan meningkatkan jumlah kasus Covid-19 yang membahayakan. Merujuk hal tersebut Polri mengeluarkan Maklumat Kapolri yang berasaskan “Salus Populis Suprema Lexâ€. Asas ini menjadi dasar tindakan Polri untuk menegakkan keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran perjalanan penanggulangan Covid-19 di Indonesia, dan bagaimana kedudukan dua undang-undang terkait Pilkada dan Unjuk rasa atau demonstrasi dihadapkan pada tindakan berasaskan maklumat termaksud. Penelitian menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitan menunjukkan bahwa suatu asas hukum “Salus Populis
Suprema Lexâ€menjadi hirarki tertinggi dengan undang-undang atau peraturan lain. Dengan demikian dua kegiatan politik yang sudah diatur oleh undang-undang terkait, dapat dikesampingkan atau dibatasi pelaksanaannya dengan alasan keselamatan rakyat lebih tinggi nilainya.