Mencari Format Kebijakan Terbaik Dalam Merespon Kepulangan WNI Eks-ISIS
Abstract
Pemerintah Republik Indonesia dihadapkan pada sebuah persoalan dilematis ketika Warga Negara Indonesia (WNI) eks-ISIS yang bermukim di Irak dan Suriah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mengemban tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke-4. Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada ancaman merebaknya aksi-aksi terorisme dan penyebaran paham ISIS di tanah air jika memulangkan para WNI tersebut. Tulisan ini mencoba mengurai permasalahan yang ada dengan menelisik lebih jauh akar permasalahan kepulangan WNI eks-ISIS tersebut, dampak positif dan negatifnya, serta solusi yang tepat dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.