Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja

  • Dean Fadhurohman Hafizh Universitas Pelita Harapan
  • Genta Maghribi Universitas Pelita Harapan
  • Rita Mulyani Universitas Pelita Harapan
  • Sastia Roria Afradyta Universitas Pelita Harapan
  • Sharen Fernanda Universitas Pelita Harapan
Keywords: Outsourcing, UU Cipta Kerja, Ketenegakerjaan

Abstract

Kebijakan Outsourcing merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam merekrut tenaga kerja baik di sektor publik maupun swasta di Indonesia Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data deskriptif tentang praktik outsourcing di bawah undang-undang Cipta Kerja dan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kegiatan Outsourcing dinilai merugikan karyawan, karena berbagai aspek seperti aspek Kerjasama, kemanan, upah, dan hak-hak yang sangat jauh dari apa yang diharapkan. Oleh karena itu, penulis menggunakan pendetakan etika umum dan hukum yang didasari pada Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan berpikir terkait praktik Outsourcing di Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat: Pertama, bagaimana perlindungan hukum pekerja outsoucing ditinjau dari prinsip kepastian hukum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? Kedua, apa perbedaan pengaturan tentang pekerja outsourcing antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja? Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penulis menggunakan data sekunder, analisis kualitatif, untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 memberikan ketentuan yang fleksibel bagi pemberlakuan Sistem Outsourcing, terbukti dengan dicabutnya Pasal 64 dan 65 serta amandemen Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003. Bagian ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/pekerja outsourcing. Selain itu, setelah diberlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan konsesi dalam penerapan sistem outsourcing, diharapkan sistem outsourcing akan berkembang. Dan oleh karena itu, akan menciptakan sebuah ekosistem kerja yang sangat menarik yang nantinya menyebabkan peningkatan investasi seperti tujuan awal lahirnya UU Cipta Kerja.

Published
2022-09-30
How to Cite
Dean Fadhurohman Hafizh, Genta Maghribi, Rita Mulyani, Sastia Roria Afradyta, & Sharen Fernanda. (2022). Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Lemhannas RI, 10(3), 212-223. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i3.298
Section
Articles