Optimalisasi Badan Pemerintah Daerah Terhadap UU No. 13 Tahun 2019 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

  • Fransiscus Xaverius Wartoyo Universitas Pelita Harapan
  • Teguh Prasetyo Universitas Pelita Harapan
Keywords: Mekanisme, DPD-RI, RANPERDA, Keadilan Bermartabat

Abstract

Wewenang dan tugas DPD-RI yang baru itu diatur dalam Pasal 249 ayat (1) UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Kewenangan dan tugas DPD-RI dimaksud adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), yang dilaksanakan dalam kerangka harmonisasi legislasi antara Pusat dan Daerah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif (legal research) merupakan studi dokumen yang menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Wewenang dan tugas baru DPD-RI sebagai rezim hukum lembaga perwakilan dalam Pasal 249 ayat (1) huruf (j) UU MD3 adalah tugas pengawasan atas Ranperda dan Perda, yang sudah urgen untuk segera direalisasikan. Seperti telah dipahami oleh Pimpinan DPD-RI, adanya kewenangan dan tugas yang baru dari DPD-RI tersebut adalah adanya tuntutan untuk memperbaiki mekanisme pemantauan dan evaluasi rancangan Perda dan Perda yang selama ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan adanya keterlibatan DPD-RI. Sudah tepat, bahwa keterlibatan DPD-RI sebagai lembaga perwakilan daerah, termasuk dalam ruang lingkup lembaga perwakilan di Indonesia, dengan fokus pada integrasi dan ekspresi kepentingan masyarakat dan daerah. DPD -RI melaluiĀ  wewenang dan tugas yang baru harus terus memposisikan konteks pemantauan dan evaluasi (melakukan pengawasan atas Ranperda dan
Perda dalam kerangka representasi daerah).

Published
2022-09-30
How to Cite
Fransiscus Xaverius Wartoyo, & Teguh Prasetyo. (2022). Optimalisasi Badan Pemerintah Daerah Terhadap UU No. 13 Tahun 2019 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(3), 165-176. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i3.294
Section
Articles