Layers of Victim: Diskursus tentang Kompensasi Korban Terorisme di Indonesia dalam Perspektif Ketahanan Nasional Layers of Victim: Diskursus tentang Kompensasi Korban Terorisme di Indonesia dalam Perspektif Ketahanan Nasional
Main Article Content
Abstract
Terorisme pada dasarnya bertujuan memproduksi viktimisasi berskala besar. Kebijakan negara terbaru dalam konteks kompensasi korban terorisme nyatanya masih menyisakan masalah. Artikel riset ini bertujuan untuk mengkritisi dan mendalami kebijakan terbaru terkait kompensasi korban terorisme dari perspektif ketahanan nasional. Argumentasi yang dikembangkan adalah mengklasifikasikan korban terorisme dengan menggandeng eskalasi ancaman dan serangan terorisme. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur serta wawancara informal. Literatur yang digunakan merupakan buku, jurnal, laporan dan dokumen terbatas dari BNPT dan LPSK. Wawancara informal dilakukan kepada empat orang pejabat dan analis kebijakan di level teknis di kedua lembaga untuk menggali kebenaran data dan informasi yang diperoleh dari literatur. Analisis tulisan ini menemukan adanya hidden victims akibat terorisme masa lalu yang belum terakomodasi. Layers of victim yang diusulkan dalam penelitian ini merupakan cara pandang baru melihat realitas korban terorisme, wacana ini setidaknya mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengindeks kerugian korban terorisme tidak hanya berdasarkan dampak dan kerugian, tetapi juga tingkat risiko sesuai eskalasi serangan sehingga penanganan korban menjadi lebih proporsional dan sesuai dengan asas keadilan. Kolaborasi wacana ini dapat memperkaya studi ketahanan nasional dan mendorong penetapan eskalasi ancaman terorisme sebagai indikator utama strategi kontraterorisme yang komprehensif.
Article Details
References
Armawi, A., & Anggoro, T. (2010). Terorisme dan intelijen. Jurnal Ketahanan Nasional, 15(3), 1–14.
BNPT. (2021). Blueprint Kesiapsiagaan Nasional [Unpublished document]. Jakarta: BNPT.
Crow, I., & Semmens, N. (2006). Researching criminology. London: Open University Press.
Emmers, R. (2009). Comprehensive security and resilience in Southeast Asia: ASEAN's approach to terrorism. The Pacific Review, 22(2), 159–177.
Farisa, F. C. (2020, December 16). Jokowi serahkan kompensasi Rp39,2 miliar kepada korban terorisme masa lalu. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/15573651/jokowi-serahkan-kompensasi-rp-392-miliar-kepada-korban-terorisme-masa-lalu
Fathur, R. (2020, August 5). LPSK berharap PP 35/2020 jadi jalan pemenuhan hak korban terorisme. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/1623734/lpsk-berharap-pp-35-2020-jadi-jalanpemenuhan-hak-korban-terorisme
Hoffman, B. (2017). Inside terrorism. Columbia Studies in Terrorism and Irregular Warfare.
Intan, G. (2020). Korban terorisme masa lalu sambut dana kompensasi. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/korban-terorisme-masa-lalu-sambut-dana-kompensasi/5707406.html
Jafar, T. F., Sudirman, A., & Rifawan, A. (2019). Ketahanan nasional menghadapi ancaman lone wolf terrorism di Jawa Barat. Jurnal Ketahanan Nasional, 25(1), 73–91.
Kementerian Keuangan RI. (2020). Surat Kementerian Keuangan Nomor S-775/MK.02/2020 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Penghitungan Kompensasi dan Santunan Korban Terorisme [Unpublished document]. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Letschert, R., & Staiger, I. (2010). Introduction and definitions. In Assisting victims of terrorism: Towards a European standard of justice. London: Springer.
LPSK. (2021). Data LPSK: LPSK dan Terorisme dalam Angka [Unpublished document]. Jakarta: LPSK.
Maulana, S. (2020). Pertama kalinya, korban terorisme terima kompensasi dari negara. Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1044322/pertama-kalinya-korban-terorisme-terima-kompensasi-dari-negara
Mawby, R. I., & Walklate, S. (1994). Critical victimology: International perspectives. London: SAGE Publications Ltd.
Maxfield, M. G., & Babbie, E. (2009). Basics of research methods for criminal justice and criminology (2nd ed.). Canada: Wadsworth Cengage Learning.
McGowan, W. (2016). Critical terrorism studies, victimisation, and policy relevance: Compromising politics or challenging hegemony? Critical Studies on Terrorism, 9, 12–32.
Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Soeharto. (1975). Pidato Presiden Republik Indonesia. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies.
Terhoeven, P. (2010). Victimhood and acknowledgement: The other side of terrorism. In P. Terhoeven (Ed.), Victimhood and acknowledgement. Berlin: De Gruyter.
Tumanggor, R. O., & Dariyo, A. (2021). Peran spiritual well-being untuk menumbuhkembangkan kesehatan mental demi mewujudkan ketahanan sosial pada masyarakat korban konflik sosial di Aceh Singkil. Jurnal Ketahanan Nasional, 27(1), 1–15.
Wolhuter, L., Olley, N., & Denham, D. (2009). Victimology: Victimisation and victims’ rights. Abingdon: Routledge-Cavendish.