KAJIAN EVALUATIF KELEMBAGAAN PEMILU DI INDONESIA

  • Muh. Iqbal Latief Universitas Hasanuddin
Keywords: Evaluasi, Kelembagaan, Pemilu, Indonesia

Abstract

Proses dan hasil Pemilihan Umum tahun 2019, telah selesai. Semua anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD),
telah dilantik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Namun permasalahan mengenai Pemilu serentak 2019,
masih menjadi keprihatinan publik. Salah satunya adalah kinerja penyelenggara ad-hoc, terkait dengan kualitas dan
integritas penyelenggaraan Pemilu 2019. Tulisan ini, mencoba mengkaji masalah penyelenggara adhoc dalam
pelaksanaan Pemilu 2019 yang menggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres) secara serentak. Metode yang digunakan adalah kualitatif desktiptif, dan data yang diolah yaitu data sekunder
dan data primer. Penelitian ini berawal identifikasi dan perumusan masalah, pengumpulan data, pengolahan dan
analisis data meliputi klasifikasi dan reduksi data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil studi menggambarkan,
Pemilu serentak 2019 justru menjadi masalah serius bagi penyelenggara adhoc. Masalahnya, antara lain; (1) disain
kelembagaan adhoc pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, menimbulkan ketidakpastian; (2) Penyiapan sumber
daya penyelenggara adhoc yang tidak maksimal; (3) beban kerja dan tanggung jawab yang makin besar, dan; (4) Pola
kerja dan penghargaan yang tidak seimbang. Perlu direvisi kebijakan Pemilu, agar lebih berpihak pada penyelenggara
adhoc dan perlu dibentuk badan khusus yang berfungsi meningkatkan kompetensi penyelenggara adhoc secara berkala.

Published
2022-03-30
How to Cite
Muh. Iqbal Latief. (2022). KAJIAN EVALUATIF KELEMBAGAAN PEMILU DI INDONESIA. Jurnal Lemhannas RI, 10(1), 27-41. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i1.269
Section
Articles