Kajian Evaluatif Kelembagaan Pemilu di Indonesia

Main Article Content

Muh. Iqbal Latief

Abstract

Proses dan hasil Pemilihan Umum tahun 2019, telah selesai. Semua anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), telah dilantik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Namun permasalahan mengenai Pemilu serentak 2019, masih menjadi keprihatinan publik. Salah satunya adalah kinerja penyelenggara ad-hoc, terkait dengan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2019. Tulisan ini, mencoba mengkaji masalah penyelenggara adhoc dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang menggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara serentak. Metode yang digunakan adalah kualitatif desktiptif, dan data yang diolah yaitu data sekunder dan data primer. Penelitian ini berawal identifikasi dan perumusan masalah, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data meliputi klasifikasi dan reduksi data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil studi menggambarkan, Pemilu serentak 2019 justru menjadi masalah serius bagi penyelenggara adhoc. Masalahnya, antara lain; (1) disain kelembagaan adhoc pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, menimbulkan ketidakpastian; (2) Penyiapan sumber daya penyelenggara adhoc yang tidak maksimal; (3) beban kerja dan tanggung jawab yang makin besar, dan; (4) Polakerja dan penghargaan yang tidak seimbang. Perlu direvisi kebijakan Pemilu, agar lebih berpihak pada penyelenggara adhoc dan perlu dibentuk badan khusus yang berfungsi meningkatkan kompetensi penyelenggara adhoc secara berkala.

Article Details

How to Cite
Muh. Iqbal Latief. (2022). Kajian Evaluatif Kelembagaan Pemilu di Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 10(1), 27-41. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i1.269
Section
Articles

References

Adi, D. W. S. (2021). Analisis penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan oleh Badan Arbitrase Internasional. Rewang Rencang, 2(1), 1–13.

Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). Tantangan kebijakan diplomasi pertahanan maritim Indonesia dalam penyelesaian konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi dan Keamanan, 13(1), 83–101.

Ali, I. M., et al. (2021). Strategi pertahanan laut dalam menghadapi ancaman keamanan maritim di wilayah laut Indonesia. Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut, 6(2), 169–188.

Andersen, D. J. (2011). Pushing the limits of democracy: Concurrent elections and cognitive limitations of voters. New Jersey: State University.

Armanto, J. (2019, April 23). Menyingkap kecurangan Pemilu 2019. Indopos. https://indopos.co.id

Asshiddiqie, J. (2002). Konsolidasi naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara UI.

BBC Indonesia. (2019, April 22). Pemilu 2019 ‘banyak masalah’, pengamat sarankan pemisahan pemilihan serentak nasional dan serentak daerah. https://www.bbc.com/indonesia

Benuf, K. (2019). Harmonisasi hukum: Pemilu serentak dan ketenagakerjaan, analisis yuridis terhadap kematian KPPS tahun 2019. Jurnal Gema Keadilan, 6(2), 196–216.

Delmana, A., dkk. (2019). Konstruksi indikator dan formula penilaian kualitas pemilihan umum di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 7(1), 60–70.

Eklit, J., & Reynolds, A. (2005). Framework for the systematic study of election quality. Democratization, 12(2), 147–162.

Farisa, F. (2019, May 27). KPU sebut partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 capai 81 persen. Kompas.com. https://nasional.kompas.com

Gaffar, A. (1992). Javanese votes. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Gatra, S. (2019, May 16). Data Kemkes: 527 petugas KPPS meninggal, 11.239 orang sakit. Kompas.com. https://nasional.kompas.com

Geys, B. (2006). Explaining voter turnout: A review of aggregate level research. Electoral Studies, 25, 637–663.

Held, D. (2004). Democracy and the global order: From the modern state to cosmopolitan governance (Terjemahan, Cet. 1). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

International IDEA. (2000). Demokrasi dan konflik yang mengakar; Sejumlah pilihan untuk negosiator. Jakarta: International IDEA.

International IDEA. (2001). Standar-standar internasional untuk pemilihan umum. Sweden: Bulls Tryckeri.

Liany, L. (2016). Desain hubungan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Jurnal Cita Hukum, 4(1), 51–72.

Mozaffar, S., & Schedler, A. (2002). The comparative study of electoral governance – Introduction. International Political Science Review, 23(1), 5–27.

Pandiangan, A. (2018). Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2019: Tanggung jawab dan beban kerja. The Journal of Society and Media, 3(1), 17–34.

Partnership. (2011). Menyederhanakan waktu penyelenggaraan pemilu: Pemilu nasional dan pemilu lokal. Jakarta: Partnership.

Schaufnagel, et al. (2014). Voter turnout in democratizing Southeast Asia: A comparative analysis of electoral participation in five countries. Taiwan Journal of Democracy, 10(1), 1–22.

Sorensen, G. (2014). Democracy and democratization: Processes and prospects in a changing world (Terjemahan, Cet. 2). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.