Respon Indonesia Menghadapi Ancaman Cina Di Laut Natuna Utara di Masa Kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Main Article Content
Abstract
Laut Natuna Utara merupakan isu yang hangat bagi keamanan di Indonesia dalam beberapa tahun ke belakang dikarenakan adanya klaim sepihak Cina lewat konsep Nine Dash Line pada sebagian besar perairan Laut Natuna Utara yang mencakup wilayah beberapa negara Asia Tenggara salah satunya Indonesia yang menjadi ancaman dan menimbulkan perseteruan sehingga hal ini Indonesia perlu mengambil tindakan dalam mempertahankan kedaulatannya atas Laut Natuna Utara. Penelitian ini difokuskan kepada respon yang diberikan Indonesia dalam menghadapi ancaman dari Cina di Laut Natuna Utara pada era kepresidenan Joko Widodo. Adapun, metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif. Untuk pengumpulan datanya memakai teknik library research yaitu sumber bacaanya diperoleh dari internet berupa jurnal, artikel, buku, dan website yang berkaitan dengan studi kasus yang dipilih oleh peneliti. Terdapat tiga respon Indonesia dalam menanggapi ancaman Cina terhadap Laut Natuna Utara yakni, melakukan diplomasi pertahanan dengan Australia, Jepang dan Amerika Serikat. Selanjutnya, melakukan peningkatan kekuatan dengan memperkuat postur dari TNI AL dan TNI AU serta mendirikan Pangkalan Militer di Kepulauan Natuna. Respon terakhir dari Indonesia adalah menggunakan arbitrase internasional. Respon yang diberikan oleh Indonesia telah menunjukkan bahwa Indonesia dengan tegas siap untuk melawan Cina terkait isu Laut Natuna Utara.
Article Details
References
Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). Tantangan kebijakan diplomasi pertahanan maritim Indonesia dalam penyelesaian konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi dan Keamanan, 13(1), 83–101.
Ali, I. M., et al. (2021). Strategi pertahanan laut dalam menghadapi ancaman keamanan maritim di wilayah laut Indonesia. Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut, 6(2), 169–188.
Anwar, M. C. (2021, Desember 2). Membaca peluang penyelesaian arbitrase internasional di Indonesia. Kompas. https://money.kompas.com/read/2021/12/02/183154026/membaca-peluang-penyelesaian-arbitrase-internasional-di-indonesia?page=all
BBC Indonesia. (2016, Juni 23). Rapat di Natuna, Presiden Jokowi minta penjagaan ditingkatkan. BBC Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160623_indonesian_jokowi_natuna_hasil
Global Fire Power. (2021). 2021 military strength ranking. https://www.globalfirepower.com/countries-listing.php
Kemhan. (n.d.). Nasionalisme dan bela negara dalam perspektif ketahanan nasional. Kementerian Pertahanan RI. https://www.kemhan.go.id/belanegara/opini/asd
Kemhan. (2021). Kebijakan pertahanan negara tahun 2021. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muslimah, F., Santiyah, W., & Adi, D. P. (2020). Analisis konflik Kepulauan Natuna pada tahun 2016–2019. Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2).
Putri, V. K. M. (2021, April 20). Ketentuan Konvensi PBB 1982 tentang hukum laut. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/20/131425269/ketentuan-konvensi-pbb-1982-tentang-hukum-laut
Ratnaningrum. (2010). Penyelesaian sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan melalui International Court of Justice. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, 76–104.
Ruyat, Y. (2017). Peran Indonesia dalam menjaga wilayah Laut Natuna dan menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 29.
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sudarsono, Budyanto, dkk. (2018). Diplomasi pertahanan Indonesia dalam mencapai kepentingan nasional. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 8(3).
Tank, P. (2012). The concept of “rising powers”. NOREF. https://www.files.ethz.ch/isn/146521/aa7c23bf5887ab060f1af737a39a000a.pdf
Winarwati, I. (n.d.). Eksistensi Mahkamah Internasional sebagai lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 56–71.