Pembangunan Manusia yang Berkarakter Pancasila Melalui Pendidikan Dasar dan Menengah guna Terwujudnya Masyarakat Indonesia Seutuhnya dalam Rangka Ketahanan Nasional

  • Herry Haryanto Lemhannas RI

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pasal 31 ayat (1) mengamanatkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sedangkan pada ayat (3) menegaskan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Dijelaskan pada pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Published
2020-08-15
How to Cite
Haryanto, H. (2020). Pembangunan Manusia yang Berkarakter Pancasila Melalui Pendidikan Dasar dan Menengah guna Terwujudnya Masyarakat Indonesia Seutuhnya dalam Rangka Ketahanan Nasional. Jurnal Lemhannas RI, 2(1), 41-52. Retrieved from https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/153
Section
Articles