Papua: Mengurai Konflik dan Merumuskan Solusi
Abstract
Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dimungkiri apabila kita merujuk pada fakta sejarah dan proses administratif yang telah ditempuh. Pada masa lampau, Papua merupakan bagian dari kerajaan-kerajaan nusantara seperti Sriwijaya, Majapahit, hingga Kesultanan Tidore. Secara legal formal, melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang dihelat pada 1969, mayoritas rakyat Papua menghendaki untuk bergabung dengan NKRI. Berbagai kebijakan juga telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk mengukuhkan status dan identitas Papua yang silih berganti dilakukan oleh berbagai rezim di Indonesia, mulai dari Presiden B.J. Habibie hingga Presiden Joko Widodo. Status Daerah Operasi Militer (DOM) yang membuat Papua dianggap sebagai daerah konflik telah dicabut. Pemerintah juga sudah pernah menyampaikan permintaan maaf secara ofisial atas berbagai pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Pengibaran bendera Bintang Kejora diperkenankan di tanah Papua karena dianggap hanya sebagai simbol budaya, bukan intensi untuk meraih kemerdekaan. Terakhir, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU. No. 21 tahun 2001 tentang Status Otonomi Khusus untuk Papua yang menempatkan Papua “sedikit†lebih istimewa dibandingkan daerah lain yang mendapatkan kewenangan serupa melalui UU. No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja kebijakan-kebijakan tersebut seakan tak cukup. Konflik masih membara dan butuh penyelesaian yang komprehensif untuk menuju Papua damai, Papua sebagai bagian integral dari Indonesia.