Pencegahan Hoax Di Media Sosial Guna Memelihara Harmoni Sosial

  • Chaerul Yani Lemhannas RI
Keywords: hoax, disharmoni sosial, kewaspadaan nasional

Abstract

Jumlah pengguna internet di Indonesia diproyeksikan mencapai 175 juta orang pada tahun 2019, atau sekitar 65,3% dari total 268 juta penduduk. Media sosial telah dieksploitasi untuk penyebarluasan hoax, hate speech dan sentimen SARA. Penyebarluasan hoax melalui media sosial ini cenderung tidak mempertimbangkan dampak harmoni sosial yang ditimbulkan. Penyebarluasan konten negatif seperti hoax di media sosial semakin masif karena masyarakat di era post-truth lebih mudah menerima sentimen personal seperti agama dan ras, dibandingkan fakta. Mewabahnya hoax juga turut dipengaruhi oleh ketidakjelasan regulasi dan efektivitas penegakan hukum, yang membuat pelaku hoax sulit dilacak dan dihukum dengan sanksi yang kurang memberikan efek jera. Apalagi penyebarluasan hoax menjadi semakin sulit dicegah karena minimnya literasi media di tengah masyarakat Indonesia. Pencegahan hoax di media sosial harus berangkat dari perspektif Padnas, dengan diiringi oleh kemampuan untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini. Selain itu segenap komponen bangsa juga harus memiliki keyakinan atas ideologi bangsa dan nasionalisme yang kukuh sehingga terbangun kesamaan pemahaman bahwa penyebarluasan akan dapat merusak harmoni sosial. Pencegahan hoax di media sosial menjadi suatu keniscayaan, sebagai wujud dari konsepsi Kewaspadaan Nasional. Hal ini harus dibangun melalui kemampuan untuk mendeteksi bahwa suatu informasi adalah hoax, mencegah penyebarluasannya dan memiliki pemahaman bahwa dampak hoax di media sosial akan berimplikasi terhadap nasionalisme dan keutuhan bangsa.

Published
2020-08-12
How to Cite
Yani, C. (2020). Pencegahan Hoax Di Media Sosial Guna Memelihara Harmoni Sosial. Jurnal Lemhannas RI, 7(4), 15-21. https://doi.org/10.55960/jlri.v7i4.107
Section
Articles