Meninjau Pengembangan Food Estate Sebagai Strategi Ketahanan Nasional Pada Era Pandemi Covid-19

Penulis

  • Alfin Febrian Basundoro Universitas Gajah Mada
  • Fadhil Haidar Sulaeman Universitas Gajah Mada

DOI:

https://doi.org/10.55960/jlri.v8i2.307

Kata Kunci:

ketahanan pangan, ketahanan nasional, food estate, ancaman non konvensional

Abstrak

Pada tanggal 9 Juli 2020, Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk memimpin pelaksanaan proyek food estate nasional di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 148.000 hektare (Amirullah, 2020). Dengan menggunakan konsep keamanan pangan, tulisan ini berusaha menganalisis proyek food estate nasional tersebut, khususnya dalam rangka menjamin ketahanan nasional pada era pandemi
COVID-19. Tulisan ini percaya bahwa food estate merupakan salah satu strategi yang kompatibel untuk diaplikasikan dalam situasi pandemi, di mana wabah penyakit merupakan bentuk ancaman non konvensional bagi ketahanan nasional. Ketahanan pangan Indonesia menjadi salah satu isu geopolitik domestik yang mengemuka, di mana pengelolaannya masih jauh dari kata memuaskan (Global Hunger Index, 2019). Padahal, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang masif dan tentunya, kebutuhan akan pangan yang besar. Belum lagi situasi pandemi COVID-19 yang membuat Organisasi Pangan dan Pertanian untuk memberikan peringatan ancaman krisis pangan global. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk merekomendasikan kepada Lemhannas untuk mempertimbangkan ketahanan pangan sebagai salah satu “ujung tombak†bagi ketahanan nasional, khususnya dalam menghadapi ancaman non-konvensional di masa depan.

File Tambahan

Diterbitkan

2022-10-17

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Meninjau Pengembangan Food Estate Sebagai Strategi Ketahanan Nasional Pada Era Pandemi Covid-19. (2022). Jurnal Lemhannas RI, 8(2), 27-41. https://doi.org/10.55960/jlri.v8i2.307

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama