Menyikapi Arus Imigran Gelap Menuju Australia guna Mengamankan Kepentingan Nasional Indonesia dalam Rangka Ketahanan Nasional

  • Bondan Tiara Sofyan Universitas Indonesia

Abstract

Migrasi penduduk adalah proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap1. Migrasi dapat terjadi dalam satu negara maupun antar negara. Migrasi antar negara terdiri dari (1) Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari satu negara ke negara lain, (2) Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari satu negara ke negara lain, dan (3) Remigrasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya. Sementara migrasi dalam satu negara terdiri dari (1) transmigrasi, dan (2) urbanisasi. Migrasi antar negara tidak menimbulkan masalah dan bahkan merupakan peluang untuk pengembangan sebuah negara di era global ini. Namun, hal akan menjadi berbeda ketika migrasi menjadi ilegal, khususnya bagi negara yang menjadi tempat transit dan tempat tujuan migrasi. Imigrasi disebut ilegal adalah ketika imigran tidak memiliki dokumen resmi dan legal seperti paspor dan visa untuk memasuki sebuah negara.

Published
2020-08-15
How to Cite
Sofyan, B. T. (2020). Menyikapi Arus Imigran Gelap Menuju Australia guna Mengamankan Kepentingan Nasional Indonesia dalam Rangka Ketahanan Nasional. Jurnal Lemhannas RI, 2(1), 11-16. Retrieved from https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/149
Section
Articles