Insentif Pajak dan Pengaruhnya terhadap Ketahanan Keuangan Nasional dalam Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia
Abstract
Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 memberikan dampak besar pada kondisi perekonomian Indonesia. Karena efek Pandemi Covid-19 Tidak sedikit pula perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan karyawannya demi menyelamatkan keberlangsungan usaha. Dalam keadaan tersebut, akan banyak masyarakat yang tidak lagi mempunyai penghasilan atau berkurangnya penghasilan. Berkurangnya penghasilan dan dampak Pandemi Covid-19 dalam perekonomian sangat mempengaruhi perpajakan, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan dalam satu tahun pajak. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menerapkan insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak Covid-19. Pemerintah memberikan insentif pajak dengan tujuan mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Keuangan Nasional pasti akan menjadi terimbas dampaknya karena pemberian insentif pajak, dimana pajak selama ini menjadi tulang punggung sumber pendapatan negara terbesar.