Pengarusutamaan Rezim Anti Pencucian Uang sebagai Upaya Pemulihan Negara Bangsa Pasca Pandemi Covid-19
Abstract
Pandemi Covid-19 mempengaruhi berbagai bidang kehidupan termasuk bidang ekonomi dan penegakan hukum terkait bidang ekonomi. Upaya pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah melalui perencanaan yang serius dapat saja terhambat oleh pelaku tindak pidana pencucian uang. Momentum yang ada pada saat ini tidak lepas dari kejahatan yang berdampak pada masyarakat luas yang pada masa pandemi memerlukan bantuan demi kelangsungan hidupnya. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui modus operandi tindak pidana pencucian uang pada masa normal dan masa pandemi. Dalam penelitian ini pula digambarkan solusi yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai siklus tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi kepustakaan. Basis penelitian adalah data sekunder. Secara garisĀ besar terdapat empat unsur utama yang harus dilakukan untuk memperkuat rezim anti pencucian uang antara lain meliputi pertama, hukum dan peraturan perundang-undangan, kedua, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia, ketiga, analisis dan kepatuhan dan keempat kerjasama baik di dalam negeri maupun di luar negeri.